Serang - Munculnya berita di media online dengan narasi dugaan ketidak keprofesionalan Polres Serang dalam menangani dugaan perkara Penggelapan dalam jabatan kepada inisial RG.
Hal itu mendapat tanggapan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Ia membeberkan kronologi penangkapan terlapor RG.
"Terkait dengan hal tersebut belum ada konfirmasi ke kami, untuk kasus tersebut terlapor sudah kami tetapkan tersangka dari hasil gelar perkara, surat penangkapan dan surat penahanan juga sudah kami perlihatkan kepada yg bersangkutan disaksikan oleh Penasehat Hukum nya tetapi yg bersangkutan tidak mau tanda tangan, jadi kami buat berita acara penolakan," beber Andi.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihak nya akan segera melaksanakan press release.
"Hari Senin kita release lengkap untuk menjelaskan kronologi dalam penanganan perkara terlapor," kata Andi, usai dikonfirmasi pesan WhatsApp, Sabtu (14/12/24) malam.(Red)