SERANG Suarabantenpost.com Telah terjadi lagi kecelakaan Pengendara motor Honda vario warna hitam dengan Nomor Pol A 4946 EU di jalan raya cemplang Tepatnya Dekat pabrik teriplek km 18.1 korban yang bernama Regi Tewas seketika menabrak Truk galian tanah Yang Palkir liar di bahu jalan Sabtu 07/12/2024
Sabtu malam Minggu 8/12/2024 Diduga, kejadian kecelakaan tersebut disebabkan banyaknya mobil tanah yang Palkir liar di jalan Citeras cemplang
Menurut warga sekitar, jalan yang penuh Palkir liar itu sangat meresahkan masyarakat meminta pemerintah satpol PP dishub polisi lalu lintas aga segera menertibkan mobil yang Palkir liar di bahu jalan agar tidak ad korban jiwa lagi. Bila perlu galian tanah yang ada di Jawilan ditutup karena banyak ceceran tanah yang diangkut dari salah satu galian tanah yang beroperasi di wilayah kab lebak dan kab serang. Galian Curug Bitung cilayang Kopo Jawilan Citeras Rangkasbitung
Ada salahsatu warga menyampaikan kepada media bahwa Sudah banyak kang (sebut ke wartawan) yang mengalami kecelakaan di ruas jalan ini, dan yang mengalami kecelakaan kali ini korban sampai meninggal," kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Semenjak adanya galian tanah di daerah sini, sambung dia, banyak pengendara roda dua mengalami kecelakaan. Dan anehnya, para penegak Hukum Perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) tidak ada tindakan untuk penertiban terkait adanya galian tanah yang beroperasi di wilayah Hukum SatPol PP Kabupaten Serang dan kab Lebak
Tidak ada penertiban dari pihak terkait tentang galian tanah ini, seolah dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
Warga sekitar mengecam keras kepada pengelola galian tanah yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.
“Kami selaku warga meminta kepada pengelola galian tanah yang beroperasi di wilayah kab lebak dan kab serang agar bertanggung jawab atas segala kejadian yang disebabkan oleh angkutan galian tanah,” tegasnya.
“Kepada SatPol PP selaku penegak hukum Perda ataupun kepada pihak Kepolisian Wilayah hukum Lebak dan kab serang harap bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku untuk menutup galian tanah tersebut,” imbuhnya.(Red SBP)