• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemerintah Desa Kolelet Diduga Memungut Biaya Program PTSL Sebesar 1,5 Juta Perbidang,Ini Penjelasanya.

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 09 Desember 2024, 16.07 WIB Last Updated 2024-12-09T09:07:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Suarabantfnpost.Com berawal dari imformasi warga desa kolelet yang tidak mau di sebut nama, sebagai pemohon untuk pengajuan sertipikat tanah atas nama orang tuanya yang sudah di hibahkan kepadanya,pihak desa meminta biaya sebesar 5 juta termasuk uang pendaptaran 1,2juta dan biaya matrai 700rbu untuk 3 bidang tanah dan apabila sertipikat sudah selesai akan di kenakan lagi 400rbu ujarnya R senin 2/12/24 saat di komfirmasi wartawan.


    Pemohon merasa keberatan dengan pemungutan biaya sebesar itu,katanya program pemerintah ini geratis ko besar amat biaya yang di kenakan sanpai 5 juta untuk 3 bidang, ini sama saja dengan pemerasan ujar R menyampaikan keluhan dari kakak nya.


    Adanya keluhan warga kolelet terkait biaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa kolelet,tim media mendatangi kantor desa kolelet Kec rangkas bitung Kab lebak provinsi banten untuk mendapat keterangan lebih lanjut.


    Di kantor desa kolelet tim bertemu dengan stap bernama Asep yang menjelaskan tentang biaya tersebut, benar pak memang penohon di pungut biaya sebesar 1,5juta perbidang itu untuk biaya pembuatan akta sebelum sertipikat tapi kalau penohon sudah melengkapi suratnya,itu hanya di kenakan biaya 150ribu saja,dan paling juga pemohon memberikan uang saksi itu luar dari yang 1,5juta, adapun ada yang mencapai biaya sebesar 5juta mungkin untuk beberapa bidang bukan satu bidang saja,ujar asep.


    Kami sudah menyampaikan kepada setiap RT untuk sosialisasi menyampaikan kepada warganya masing-masing,kalaubpun ada yang belum paham biar suruh datang ke desa untuk di berikan pemahaman tambahnya asep saat di komfirmasi wartawan selasa 3/12/24.


    Adanya keluhan para pemohon terkait besaran biaya pembuatan sertipikat tanah program PTSL di desa kolelet dan berdasarkan penjelasan stap desa Asep,diduga perlu turun tangan pihak terkait untuk mengepaluasi agar tidak menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum dari oknum yang sengaja memanfaatkan program pemerintah.(Red Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +