Polres Tangerang Selatan menangkap tujuh orang pengelola situs judi online (judol) jaringan Kamboja. Jaringan tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun itu telah memiliki ribuan pemain dengan omzet mencapai Rp 2 miliar setiap bulan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Petugas menemukan situs judi online bernama Djarum Toto, dan setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tujuh orang pelaku di Ruko Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat, pada 11 November 2024 yang dijadikan markas jaringan tersebut.
Tujuh orang pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam menjalankan situs judi online ini. Berdasarkan keterangan pelaku, jaringan ini memiliki 28.000 member atau pemain selama tiga tahun beroperasi dan mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar setiap bulan.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli kami kepada kasatreskrim untuk menindaklanjuti dengan cepat, melakukan penyelidikan, dan patroli siber terhadap situs-situs atau akun online yang diduga terkait dengan permainan judi online," ujar AKBP Victor Inkiriwang kepada awak media, Sabtu (7/12/2024).
"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan situs dengan alamat tautan www.worldsnowboardtour.com yang terindikasi kuat sebagai situs judi online. Setelah pengembangan lebih lanjut, ditemukan bahwa situs tersebut bernama Djarum Toto, yang sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari lima pria dan dua wanita. Pembagian tugas para tersangka antara lain, satu orang sebagai pimpinan atau penanggung jawab situs judi online Djarum Toto, empat orang sebagai editor, dan dua orang lainnya bertugas sebagai marketing.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi denganKementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk memblokir situs judi online tersebut.
Selain itu, penyidik telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari transaksi yang terkait dengan situs judi ini.
Kini, para pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan dan bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red SBP)