• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan PengedarTembakau Gorila

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 09 Desember 2024, 15.42 WIB Last Updated 2024-12-09T08:42:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

      



    SERANG,- Personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) meringkus MM, 29 tahun, produsen sekaligus pengedar tembako gorila atau sintetis di rumahnya di Kelurahan Muara Bakti, Kecamatan Bebelan, Kota Bekasi, Jawa Barat.


    Dari tersangka MM ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 bungkus besar tembako sintetis seberat 1.111,2 gram yang disembunyikan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.


    Dari rumah kontrakan itu, petugas juga mengamankan satu bungkus bibit pembuatan tembako sintetis, 2 bungkus tembakau 1 botol alkohol, cairan aceton, cairan gliserol serta peralatan produksi lainnya dan 2 unit handphone.


    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan penangkapan produsen sekaligus pengedar narkoba merupakan pengembangan dari pengedar tembako gorila berinisial PH, 23 tahun, warga Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang ditangkap sebelumnya.


    "Dari pengakuan PH ini, 4 paket sinte seberat 372 gram yang diamankan diakui didapat dari akun Instagram Java Culture," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Senin (9/12).


    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung menulusuri IG Java Culture. Setelah mengetahui keberadaan pemilik IG, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke Kota Bekasi. 


    "Tersangka MM berhasil diamankan di rumahnya namun tidak ditemukan barang bukti tembako gorila. Namun setelah diinterogasi, petugas berhasil membongkar lokasi pembuatan tembako sintetis milik MM di rumah kontrakannya. Selain peralatan pembuatan, petugas juga mengamankan lebih dari 1 kg tembako sintetis siap edar," jelasnya.


    Sementara AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka MM sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari 2 bulan. Tersangka juga mengakui memproduksi tembako sintetis di kontrakannya. 


    Hasil produksi selanjutnya dipasarkan melalui IG Java Culture. Setelah melakukan transaksi pembayaran, pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan MM di sekitar Kota Bekasi. 


    "Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi tidak dilakukan secara langsung," tambah Bondan Rahadiansyah.(Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +