LEBAK, Suarabantenpost.com JURNALKUHP. COM - Keberadaan Galian Tanah yang berlokasi di Kampung Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak sangat meresahkan masyarakat pasalnya armada pengangkut tanah tersebut melintasi Pemukiman warga sehingga menggangu kenyamanan masyarakat.
Sejumlah warga Mekarsari mendatangi Polres Lebak Banten guna melaporkan/ Lapdu terkait galian tanah pada Selasa, 3 Desember 2024.
Mahdiyasa (40) Seorang warga setempat menjelaskan pada Awak Media Jurnal KUHP di Kediamannya (3/12/2024).
" Pertama Kami sebagai warga masyarakat terganggu mobilitas armada tronton pengangkut tanah 24 jam nonstop sehingga menggangu kenyamanan istirahat kami. Kedua Kerusakan jalan akibat Armada Tronton muatan puluhan ton. Ketiga Kerusakan lingkungan tanah yang di gali sehingga berdampak merugikan seperti sawah dan ladang sekitar banjir saat musim hujan. Keempat Polusi udara/ Debu yang ditimbulkan sehingga berdampak bagi kesehatan warga masyarakat." Tutur Mahdiyasa.
Lanjutnya " kami meminta kepada Aparat Kepolisian agar menutup galian tanah di kampung papanggo karena diduga ilegal atau tak berijin. Dan sejumlah Tokoh Masyarakat/ Ulama serta masyarakat menginginkan galian tanah tersebut ditutup saja dan mereka sudah menandatanganinya dalam surat Lapdu yang kami layangkan." Ungkap Mahdi.
" Dan apabila Polres Lebak tidak melakukan tindakan maka kami akan naik ke Polda Banten dengan didampingi teman - teman Ormas dari Grib Jaya, Garuda Banten, LSM PKPB, Badak Banten, dan sejumlah Aktivis Mahasiswa Lebak." pungkas Mahdiyasa.
Sementara Seorang warga lainnya Bidan Iin yang diwawancarai awak media Jurnal KUHP(1/12) menceritakan.
" Terus terang kami sangat terganggu apalagi pasien kami kesulitan saat mau berobat karena jalan ke klinik rusak dan hujan saat becek." Ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan aktivis alat berat eksavator dengan suara bising sangat menggangu dengan getaran yang begitu kuat sedang memperbaiki / servis jalan yang rusak.(*Red)