Serang Suarabantenpost.com Oknum Kelompok Tani Mucekil V11 Seolah olah Mengadu domba wartawan yang mana sebelumnya Media Suarabantenpost.com Memberitakan temuannya di lapangan terkait tidak ada keterbukaan informasi publik anggaran APBN pembangunan irigasi perpompaan (irpom) di blok Bojong pandan kecamatan tunjungteja Tahun anggaran 2024
Pelaksana kegiatan malah memanggil media lain untuk membikin sanggahan pemberitaan yang sebelumnya udah tayang sesuai dengan temuan dilapangan
Wartawan adalah seseorang yang menjalankan profesi jurnalistik. Ia merupakan sosok insan (manusia) yang senantiasa melakukan ritual jurnalistik demi mencari berita yang bersifat aktual, faktual, dan didalamnya terkandung nilai kebenaran
“Pers menjadi profesi yang menjembatani kepentingan-kepentingan publik untuk roda kepemerintahan tetap berada pada porosnya, agar bagaimana informasi-informasi bisa sampai kepada masyarakat dari lapisan masyarakat, kalangan atas sampai kalangan bawah” Ungkap Rudi Pemred Media Suarabantenpost.com (15 Desember 2024)
Namun dalam perjalannya selalu saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan intervensi kerja dari wartawan. Bahkan ironisnya, seorang wartawan kerap kali mendapat hal yang tidak mengenakan, dan terkadang sampai terjadi ancaman Bahkan mau mengadudomba wartawan
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pers dengan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). Yang mana pada UU Pers sudah diatur kode etik jurnalis dan tentunya kemerdekaan jurnalis untuk menjalankan profesinya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
“Apabila seseorang tidak berkenan atas hasil liputan atau pemberitaan seorang wartawan atau salah satu media maka seseorang itu dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi ” jelasnya
Sebagaimana pengertian hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers).
Sedangkan hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 1 angka 12 UU Pers).
Sekedar informasi, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Yang mana salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Apabila terdapat pelanggaran kode etik atau tidaknya. Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Diharapkan dengan memahami Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) dari kerja-kerja jurnalis (wartawan) sehingga dapat merubah prespektif masyarakat terhadap wartawan, karena wartawan bukanlah musuh siapa-siapa namun wartawan merupakan rekan dalam menginformasikan berita untuk kepentingan nusa dan bangsa.(Vi)