![](https://1.bp.blogspot.com/-qVY-bn31TzY/XrFy5r66FDI/AAAAAAAAAI8/mHvV8tJA6188UvR5FeMPGET0IpbvxB4IgCLcBGAsYHQ/s1600/-kompas.jpg)
Serang Suaranantenpost.com Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polda Banten yang terjadi pada Minggu 19 Januari 2025 bertempat di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Ds. Cikupa Kec. Cikuba Kab. Tangerang.
Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.
Adapun Para Pelaku yang berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).
Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, KecamatanCikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” katanya.
Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten juga menerangkan kronologis penangkapan para pelaku. “Pada Minggu 19 Januari 2025, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum PoldaBanten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” jelas Dian.
“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” tambahnya.
Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi. “Motif para pelau yakni Mendapatkan keuntunganberupa uang tunai yang diberikan oleh para korban, Modus Operandi yakni Menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah:
Disita dari Tersangka AM (45) yang berperan sebagaiPembuat Uang Palsu
- 440 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 sejumlah 44.000.000,-;
- 76 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 Rupiah sejumlah 7.600.000,-;
- 1 Buah Laptop Merk Dell model Latitude E6420 warna Hitam berikut dengan Charger;
- 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L3210;
- 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L1210; 1 (satu) Buah Alat Pemotong Kertas Merk Sun Cutting Pro warna Hitam;
- 1 Buah Alat Pemotong Kertas Merk Joyko PC 3268 warna Putih;
- 3 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA;
- 1 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA yang telah terpakai;
- 1 Buah Senter Sinar Ultra Violet Merk HATTAKI warna biru tua;
- 1 Buah Setrika Merk Royal warna orange putih;
- 1 Rim Kertas jenis Bookpaper atau kertas Novel yang telah dipotong;
- 1 Box bubuk Gliter warna Gold;
- 15 buah Lakban warna bening yang telah dipotong;
- 1 Toples Lem Kayu warna putih;
- 1 Buah Cutter warna kuning;
- 1 Buah Penggaris besi;
- 1 Buah Gunting warna kuning 1 (satu) Gulungkertas Hot Foil warna hijau;
- 1 Plastik Tinta Printer;
- 1 Buah Lampu Meja kecil warna putih;
- 1 Botol Pilox warna Clear;
- 1 Buah Tatakan Kertas;
- 1 Buah Handphone Huawei 20 Lite warna Hitam dengan
Disita dari Tersangka ZL (48) yang berperan sebagaiPengantar Uang Palsu
- Uang Rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak150 Lembar sejumlah. 15.000.000,-
- 1 buah Handphone
Disita dari Tersangka DS (51) yang berperan sebagaiPengantar Transaksi Uang Palsu
Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 33 Lembar sejumlah 3.300.000
Disita dari Tersangka TS (63) yang berperan sebagaiPemesan dan Penjual Uang Palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 699 Lembar sejumlah 69.900.000,-
- Uang rupiah palsu pecahan 50.000,- sebanyak 83 Lembar sejumlah 4.150.000,-
- 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat
- 1 buah Handphone
Disita dari Tersangka IS (51) yang berperan sebagaiMenyebarluaskan uang palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 10 Lembar sejumlah 1.000.000
Disita dari Tersangka WR (51) yang berperan sebagaiMenyebarluaskan uang palsu
- 1 buah Handphone
- Upal pecahan Rp.100.000,- sebanyak 9 lembar.
- Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar
Disita dari Tersangka EN (56) yang berperan sebagaiMenyebarkan Uang Palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000
Disita dari Tersangka WS (48) yang berperan sebagaiPerantara Tsk TS Transaksi Uang Palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 26 Lembar sejumlah 2.600.000
Disita dari Tersangka EK (53) yang berperan sebagaiMenyebarkan Uang Palsu
- 2 buah Handphone
- 1 buah alat sinar UV.
- 1 Unit R4 Merk Daihatsu Sigra warna Orange nopol Z 1174 EF.
- Upal pecahan 100.000,- Sebanyak 200 lembar sejumlah 20.000.000,-.
- 3 Lembar kertas bahan untuk mencetak uang.
- 10 Lembar hasil cetakan upal, berisi 4 lembar pecahan 100.000,- yang belum dipotong.
Disita dari Tersangka ES (60) yang berperan sebagaiMediator pengedar uang palsu
- Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar
- 1 buah Handphone
- 1 Unit Mobil R4 Mitsubishi Pajero warna Putih 2011 Nopol B-2378-SBG (nopol tidak terdaftar).
Disita dari Tersangka HM (53) yang berperan sebagaiPerantara Penjual dan pembeli uang palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 3 Lembar sejumlah 300.000,
- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000,-
- 1 buah Handphone
- 1 buah ATM BCA
Disita dari Tersangka DR (66) yang berperan sebagaiPengantar Uang Palsu
- Uang rupiah palsu pecahan 50.000,- sebanyak 120 Lembar sejumlah 6.000.000,-
Total Barang Bukti :
Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 = Rp176.400.000,-
Uang Palsu Pecahan Rp. 50.000 = Rp10.150.000,-
Dengan Total = Rp186.550.000,-
Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar
Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.
Dian menjelaskan para pelaku di Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp. 50.000.000.000,” terang Dian.
Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu," katanya.
"Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu diwilayah Polda Banten," tutupnya (Red).