Iklan

DiLaporkan Ke Unit PPA Polresta Tangerang, Diduga Oknum Guru Pelaku Cabul Masih Bebas Ngajar Di Salah Satu SDN Diwilayah Kec Balaraja

SUARA BANTEN POST
Sabtu, 08 Februari 2025, 12.04 WIB Last Updated 2025-02-08T05:04:57Z




Tangerang Suarabantenpost.com Diduga Kasus pencabulan oleh salah satu oknum guru inisial (AZ) yang terjadi di ruang guru sekolah SMP swasta di wilayah Kec Balaraja Tangerang dan kasus tersebut dilaporkan oleh (IB) Orang tua korban pada Tanggal 20 Agustus 2024 ke unit PPA Polresta Tangerang dengan No.LP/B/761/VIII/2024/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten, yang isinya pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan sampai saat ini Kamis 6 Febuari 2025 oknum guru (AZ) yang pindah mengajar dari ke SDN Saga 01 Balaraja setelah ( P3K ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik.



(IB) orang tua korban berharap oknum guru yang diduga sudah melakukan pencabulan kepada anak gadisnya agar di hukum sesuai UU yang berlaku di negara Republik Indonesia



(L) selaku Kepala sekolah SDN di wilayah Balaraja Tangerang tempat (AZ) mengajar saat dikonfirmasi awak media mengatakan 


" ( AZ ) disini Menunjukkan kinerja bagus, dia disini eskulnya Pramuka saya kaget dengan kejadian ini, sekarang kita dirapot pendidikan masing masing sekolah justru sedang difokuskan kesatu perbedaan gender, kedua masalah kekerasan seksual, ketiga masalah bullying," Kata ( L) saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya di SDN di wilayah Balaraja, Kamis (6/2/2025) Pagi.


Masih bersama (L), saat oknum guru (AZ) diberitahukan kedatangan awak media untuk minta klarifikasi (AZ) Tidak bisa ditemui karena masalahnya sedang diselesaikan bersama pihak korban 



" (AZ) Tidak bisa ketemu masalah ini sedang diselesaikan dengan pihak sana ," Ungkap Lina.


(MH) selaku kepala sekolah SMP swasta di wilayah Balaraja saat di konfirmasi lewat telpon dihadapan (L) Kepala sekolah SDN di wilayah Balaraja mengatakan



" Ngobrol dengan (I) karena yang coba membantu mediasi indra coba saja komunikasi ke (I) yang lebih tahu detailnya," Jawab Kepsek.


Sambung (AI) selaku Legal SMP Swasta saat dihubungi awak media melalui pesan whatsapp mengatakan


" Alhamdullilah semuanya telah kita fasilitasi untuk musyawarah. Doanya agar hasilnya maksimal," Jawabnya.


Masih bersama (AI)


" Sudah kita fasilitasi doanya agar hasilnya maksimal. Semuanya sedang berproses untuk mendapat hasil maksimal," Tutup (AI).


(Red/).

Komentar

Tampilkan

  • DiLaporkan Ke Unit PPA Polresta Tangerang, Diduga Oknum Guru Pelaku Cabul Masih Bebas Ngajar Di Salah Satu SDN Diwilayah Kec Balaraja
  • 0

Terkini

Topik Populer