Kab Tangerang,suarabantenpost.com
Kelangkaan Gas LPG 3 kg Merata dirasakan Seluruh Masyarakat Indonesia utama Masyarakat Kalangan Bawah. Kejadian ini Tak Lepas dari pengaturan dan kebijakan Menteri ESDM. Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Dan aturan atau kebijakan tersebut sebagian besar masyarakat menilai nya secara negatif. Namun disisi lain kebijakan atau aturan ini DiNilai Rasional oleh Beberapa Aktivis di kabupaten Tangerang Banten. 04/02/2025.
Penilaian Rasional tersebut sebagaimana yang dikemukakan Wawa Aktivis di Kab Tangerang, dimana yang ditemukannya selama ini Gas LPG 3 kg banyak yang menyalahgunakanhnya, seperti oleh Oknum Pengusaha Home Industri Alas Kaki maupun Tas dan oleh oknum pengusaha Laundry dll.
Sebagaimana diketahui Home industri semacam ini juga Usaha Laundry adalah jenis usaha yang dikecualikan untuk menggunakan Gas LPG 3 kg, larangan itu berdasarkan peraturan menteri ESDM, selain itu Dodi juga menyinggung soal penegakan hukum untuk para oknum-oknum pengusaha seperti tersebut yang selama ini belum pernah ditertibkan atau mendapat sanksi. Padahal jelas telah menyalahgunakan LPG 3 kg untuk meraup keuntungan pribadi.
Lanjut Wawa Untuk itu pengaturan saat ini bisa dikatakan Rasional sebab penggunaan Energi yang disubsidi Pemerintah tepat sasaran dan dipergunakan maksimal untuk Masyarakat Bawah. Jadi jangan sampai gas LPG yang di subsidi untuk masyarakat tak mampu, tapi dengan seenaknya para oknum-oknum pengusaha yang tak bertanggung jawab menikmatinya". Pungkas Wawa.
"Dari itu diharapkan para pengecer (LPG 3 KG) dengan sukarela mau mendaftar secara resmi untuk menjadi Pangkalan. Agar tidak terjadi lagi yang namanya penyalahgunaan LPG 3kg". tutup Wawa, Bagi Para Pengecer Yang Ingin Tetap melanjutkan Usahanya bisa mendaftar untuk menjadi pangkalan Resmi Gas LPG 3kg Pertamina.
(arfan).