
Kab Tangerang, - suarabantenpost.com
Aktivis LSM GPL Menyayangkan Sikap Sekdes Palasari Legok Kab Tangerang yang tak mau menanggapi Permohonan klarifikasi soal penggunaan anggaran Dana Desa yang sebelumnya mereka (LSM GPL) telah secara Prosedur mengirimkan surat permohonan.
Haidir Ali sp.d, ketua harian LSM GPL mengatakan, "Okelah pak Kades mungkin sibuk, namun tadi kami ketemu sekdesnya , namun menghidar pergi dari kantor Desa tadi untuk memberikan klarifikas terkait penggunaan anggaran (ADD) 2022, 2023 dan 2024 tersebut. Adapun kami layangkan surat permohonan klarifikasi itu kami sebelumnya dari lsm GPL menduga ada indikasi terkait Realisasi anggaran tersebut". Makanya kami layangkan surat itu. Kamis.13\02\2025
Kami hadirkan bukan kucuk kucuk tanpa ada aturan yang mengatur nya, jelas di undang undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi kolusi dan nepotisme. Di butuhkan peran serta Masyarakat dalam membantu Mewujudkan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 Point 2 itu yang memerintahkan -*Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. "pungkas haidir
Diketahui Anggaran Desa Palasari Pada Tahun 2022 sebesar Rp. 1.1 Miliar pada tahun 2023 sebesar Rp.1.6 Miliar juga tahun 2024 sebesar Rp 1.7 Miliar dan itu dipergunakan untuk beberapa kegiatan berupa untuk pemberdayaan masyarakat Desa, pembangunan Desa, Untuk Operasional Desa dan Keadaan Mendesak/Penanggulangan Bencana Desa.
Lanjut Haidir LSM GPL akan mengirimkan surat kedua berupa Surat Somasi atau Surat Teguran Hukum sebelum meneruskan nya ke Pelaporan.
Via WhatsApp Awak media mencoba konfirmasi ke Kades (PALASARI), namun tak ada respon sampai berita ini diterbitkan.
(Red/Afan