Suarabantenpost.com Lebak - PT Mitra Gemilang Sukses (MGS), perusahaan penggembang perumahan dan litman orang yang dipercaya untuk menggarap cut and fill untuk suatu perumahan di kp papanggo Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak akhirnya buka suara.Sabtu (01 Febuari 2024)
Manager PT MGS, Litman, mengungkapkan awal mula pihaknya membuka kegiatan usaha di papanggo Mekarsari, sejak 27 September 2024 sampai dengan 29 November 2024 PT MGS menghentikan sementara kegiatan operasi proyek dikarenakan kondisi cuaca hujan yang sangat ekstrim
"Ya bang Jadi kita kegiatan baru 2 bulan berjalan, karena cuaca hujan kita tutup dulu sementara," ujarnya.
Litman menjelaskan, izin usaha yang ditempuh perusahaannya adalah izin mendirikan perumahan, yang diajukan pada bulan Agustus 2024, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Dari dinas Informasi tata ruang (ITR) sudah ada lagi proses ke PKPPR waktu akhir desember kita keDPMPTSP
lanjut Litman, sebelum melakukan penggarapan, pihaknya menjual tanah yang ada, lantaran adanya tanah kelebihan bahkan dilokasi kami itu tekstur batas karena disana dulunya sebelum kita bekas galian jadi hancur tak berbentuk jadinya kita buat batas level sawah yang ada karena jika batas tanah level buat bangun perumahan nanti lebih tinggi takut sawah milik warga kebanjiran atau jika batas level kami lebih rendah perumahan yang akan dibangun nanti kami akan kebanjiran, Lalu karena waktu deatline kita untuk sambil nunggu izin perumahan keluar kan waktu lama sekali kita coba merapihkannya selama 2 bulan berjalan batas level baru 15% masih sangat jauh dan cuaca hujan terus-terusan jadinya kami off karena gak akan maksimal pekerjaanya sambil menunggu izin perumahan kami keluar
Masih kata litman "Kami usaha bukan tambang atau galian tanah tanpa izin atau yang disangkakan orang banyak galian C ilegal emang benar dulunya itu bekas galian tanah tambang mulai dari tahun 2018 kata orang sebelum kami membeli aset tersebut kami izin perumahan yang masih tahap proses. Cuma ada kelebihan tanah kita jual keluar karena kalo gak kita keluarkan mau ditaroh dimana tanahnya ditempat orang lain yang belum milik kita apa kan bentuknya aja udah hancur bekas galian dulunya sekarang kita tata rapih tapi dari hasil tanah keluar itu juga kita daftarkan kewajiban kita untuk income atau pendapatan untuk kabupaten lebak kita ada NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah),Tanah yang kita keluarkan terdaftar diBapenda jumlah hasilnya kok selalu kita bayar keBJB bulanya dan selalu kita laporkan,Bahkan setiap bulannya kita selalu mengeluarkan CSR kepada warga yang terdampak proyek perumahan Karena awal mula pembangunan itu pasti ada dampak dan resikonya yang harus diselesaikan, dan kami sudah lakukan itu," sambungnya.
Litman mengaku "Izin lingkungan sudah kita tempuh, karena kami izin pembangunan perumahan bukan galian tanah,dan kami perusahaan sudah melakukan musyawarah, sebelum kegiatan operasi bersama 5 RT, 2 RW dan perangkat desa dan selama 2 bulan disana apa yang diinginkan masyarakat terdampak selalu kita penuhi tidak ada yang dilanggar"
Perlu diketahui PT Mitra Gemilang Sukses (MGS) ini pengembang proyek perumahan dan lokasi yang dicut and fill kan baru sekitar 3hektar dan tanah milik PT MGS yang dibeli dari masyarakat bukan milik orang lain atau tanah sengketa.(Red SBP)