Iklan

Waduh! Lapak Penimbun Solar di Pelamunan Kramatwatu Serang Terkesan Kebal Hukum

SUARA BANTEN POST
Sabtu, 22 Februari 2025, 20.29 WIB Last Updated 2025-02-25T03:15:48Z



BANTEN Suarabantenpost.com Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kini para pelaku terkesan kebal hukum, seperti salah satu lapak yang diduga menjadi tempat “kencingan” BBM Subsidi jenis solar tersebut berada di Palamunan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang 


Lokasi yang diduga lapak penimbun BBM Subsidi jenis solar ini terlihat Banyak kendaraan Dumptruck berwana hijau terlihat MPU keluar masuk lapak.

Ini lapak solar milik Bos saya di sini hanya ditugaskan untuk menerima tamu,” kata Hariri seorang pegawai di lapak solar itu, Sabtu (22/02/2025).


Hariri juga mengatakan lapak ini baru satu bulan buka soalnya udah lama ga ada kegiatan. Saat di tanya awak media terkait banyak nya yang membawa solar seorang yang membawa motor di kalodran. Hariri menjawab iya itu mau di bawa ke sinih


Dari pantauan Media diduga dilokasi lapak BBM Subsidi jenis solar ini terlihat Beberapa kempu ukuran 1.000 liter dan beberapa mobil dum truk masuk ke lapak


Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.


Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu pada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.


Artinya, bukan berasal dari barang kebutuhan subsidi yang dikumpulkan melalui 'cara-cara miring' atau modus tertentu si kemudian pengusaha dikemas menjadi barang kebutuhan industri melalui hadirnya dokumen lengkap pengiriman seolah-olah resmi dan tak bermasalah. 


Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Red SBP)

Komentar

Tampilkan

  • Waduh! Lapak Penimbun Solar di Pelamunan Kramatwatu Serang Terkesan Kebal Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer