Iklan

Waduh! Lapak Penimbun Solar di Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Terkesan Kebal Hukum

SUARA BANTEN POST
Minggu, 23 Februari 2025, 00.29 WIB Last Updated 2025-02-23T10:46:25Z




Cilegon Suarabantenpost.com Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kini para pelaku terkesan kebal hukum, seperti salah satu lapak yang diduga menjadi tempat “kencingan” BBM Subsidi jenis solar tersebut berada di Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Banten


Lokasi yang diduga lapak penimbun BBM Subsidi jenis solar ini terlihat ada penjaganya 2 orang saat di konfirmasi mereka bertanya dari mana karena sudah banyak yang kesini. Ujarnya


Ini lapak solar milik Bos saya di sini hanya ditugaskan untuk menerima tamu,” kata seorang pegawai di lapak solar itu, Sabtu (22/02/2025).


Ia juga mengatakan lapak ini baru udah lama buka Saat di tanya awak media terkait banyak Kempu dan drum di dalam ia tidak menjawab. Aparat kepolisian resor Polres Cilegon Polda Banten diminta untuk bertindak 


Dari pantauan Media diduga dilokasi lapak BBM Subsidi jenis solar ini terlihat Beberapa kempu ukuran 1.000 liter dan drum di dalam lapak


Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.


Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu pada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.


Artinya, bukan berasal dari barang kebutuhan subsidi yang dikumpulkan melalui 'cara-cara miring' atau modus tertentu si kemudian pengusaha dikemas menjadi barang kebutuhan industri melalui hadirnya dokumen lengkap pengiriman seolah-olah resmi dan tak bermasalah. 


Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Red SBP)

Komentar

Tampilkan

  • Waduh! Lapak Penimbun Solar di Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Terkesan Kebal Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer