Iklan

Dalam Waktu 6 Jam, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Reskrim Polsek Cikande

SUARA BANTEN POST
Minggu, 16 Maret 2025, 20.24 WIB Last Updated 2025-03-16T13:24:12Z



SERANG, – Tiara Putri Septiyani, 23 tahun, karyawati toko handphone dilarikan ke puskesmas dalam kondisi luka parah akibat tubuhnya dihujani bacokan, Minggu (16/3).


Pelaku diketahui bernama Hasanudin, 40, warga Kampung Gede, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berhasil diringkus 6 jam kemudian di wilayah Pandeglang setelah melarikan diri.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi sekitar pukul 09.00. Pada saat korban sedang menjaga toko yang berlokasi di simpang tiga Asem Cikande didatangi pelaku.


“Pelaku datang dengan alasan ingin membeli handphone. Tetapi pelaku beralasan tidak membawa uang dan minta diantarkan ke rumahnya di Kampung Gede,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.


Tidak curiga, korban kemudian mengantarkan pelaku menggunakan motor Scoopy sambil membawa 2 unit handphone merek Oppo yang diinginkan pelaku.


“Sesampai di rumah pelaku, korban masuk ke dalam rumah sambil membawa handphone yang dipesan dan duduk di ruang tamu,” terang Condro Sasongko .


Setelah itu korban langsung membuka segel dan menseting handphone tersebut. Ketika korban menseting handphone, pelaku kemudian pergi ke dapur dan kembali ke ruang tamu menenteng sebilah golok.


“Tanpa berkata sepatah katapun, pelaku langsung membacok kepala korban dari belakang. Dalam keadaan terluka parah, korban berusaha bangun dan berteriak minta tolong. Namun pelaku kembali menghujani bacokan ke arah kepala.


“Dua jari tangan korban juga putus akibat mencoba menahan sabetan golok. Dalam posisi terluka berhasil membuka pintu dan kembali berteriak,” kata Kapolres.


Karena aksinya sudah diketahui warga, pelaku kemudian mengambil 2 handphone milik korban dan langsung melarikan diri menggunakan motor Scoopy. Sementara warga yang mengetahui kejadian itu, melakukan upaya pertolongan dengan membawa korban ke puskesmas.


Setelah mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Cikande langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah mengetahui korban telah mendapatkan penanganan medis, tim reskrim yang dipimpin Ipda Marcel Febrian langsung mengejar dan berhasil meringkus pelaku di daerah Pandeglang.


“Pelaku telah diamankan berikut barang buktinya di Polsek Cikande dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Untuk motifnya masih didalami,” tandasnya.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Dalam Waktu 6 Jam, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Reskrim Polsek Cikande
  • 0

Terkini

Topik Populer