Iklan

Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung Lakukan Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

SUARA BANTEN POST
Rabu, 12 Maret 2025, 20.17 WIB Last Updated 2025-03-12T13:17:07Z





Suarabantenpost.com  JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kejaksaan Agung melakukan pertemuan audiensi meminta pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa agar terhindar dari penyalahgunaan. Rabu, (12/3).


Dalam pertemuan tersebut Yandri Susanto yang didampingi Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria pentinganya kolaborasi antara Kemendes dan aparat penegak hukum dalam mengawasi Dana Desa.


“Salah satu bentuk dukungan Kejaksaan Agung adalah aplikasi jaga jaga desa (Jaksa Garda Desa) yang memungkinkan kepala desa melaporkan permasalahan di wilayahnya secara langsung, Aplikasi ini juga sebagai alat pencegahan dan pembinaan dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari potensi penyimpangan,” katanya.


ADVERTISEMENT


ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Yandri juga menyebutkan bahwa dana desa yang digelontorkan jumlahnya sangat besar, selama 10 tahun terakhir mencapai Rp. 610 triliun, dengan alokasi tahun 2025 sebesar Rp. 71 triliun. Ia juga menyampaikan bahwa ada sejumlah kepala desa diketahui menyalahgunakan dana desa untuk judi online dan pembuatan website fiktif. Kemendes telah melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum agar ada efek jera.


“Kami sudah serahkan data lengkap dari PPATK ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan menyebutkan detailnya, biarlah pihak berwenang yang mengungkap semuanya secara terang-benderang,” jelasnya.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung Lakukan Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Dana Desa
  • 0

Terkini

Topik Populer