
Tangerang, Suarabantenpost.com lapak peleburan alumunium foil yang berada di Lokasi Kp Rancabalok, RT 07/06 Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Tangerang, bebas beroperasi diduga tanpa perizinan resmi dan lengkap dari Pemerintah. (Ilegal)
sSaat penelusuran awak media ke lokasi, rabu (05/03/25) terlihat lapak peleburan aluminium yang diduga ilegal aph dan dinas terkait jangan tutup mata jangan hanya duduk manis di kantor dan masa bodo
lapak peleburan menurut informasi milik Opik dan Madin, namun sayang, saat dikonfirmasi, Kedua pemilik tersebut tidak berhasil ditemui, dan ketika di hubungi via WhatsApp tidak mau ngangkat ada apa dan di lokasi hanya ada beberapa pekerja tampak sibuk sedang melakukan pembakaran sebagian nya dengan kegiatan pengangkutan hasil cetakan alumunium.
'Opik Saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp tidak mau respon.
Berdasarkan informasi dari para pekerja saat di konfirmasi awak media, bahwa lapak lapak kalau untuk perijinan kami tidak tau silahkan aja tanya ke pemilik ucap pekerja saat di konfirmasi.
Hal tersebut menjadi Sorotan bagi pegiat Sosial ko APH dan dinas terkait hanya tutup mata ada apa??
Panji Abdillah ketua LSM Kompi DPW Banten Mendesak Kepada APH dan dinas terkait. Agar segera menindak tegas atas adanya dugaan aktivitas peleburan aluminium foil yang diduga ilegal.
Dalam waktu dekat panji akan mendorong Lapak yang diduga ilegal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, atau Kabupaten Tangerang, akan berikan tembusan ke Kementerian Lingkungan Hidup , "
Perlu diketahui, Pengolahan alumunium juga mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam usaha atau kegiatan pengelolaan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal.(Red tim)