
Kab Tangerang,– suarabantenpost.com
Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga sedang melakukan penyedotan solar dengan jumlah besar di SPBU 34.157.04 Kadu Agung Tigaraksa Tangerang, penyedotan ini terpantau oleh wartawan pada hari kamis 20/3/2025 sekira pukul 19.30 wib, mobil truck fuso dengan kepala warna orange dan body warna silver ini mulai melakukan peneyedotan sekira pukul 19.30 wib.
Pada hal, sesuai Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Migas Nomor 04/2020, kuota pembelian biosolar kendaraan roda empat pribadi mencapai 60 liter per hari. Kemudian, kendaraan roda empat umum bisa mendapatkan 80 liter biosolar per hari dan kendaraan dengan enam roda atau lebih bakal mendapatkan kuota biosolar 200 liter per hari.
Kalau di asumsikan mobil truck fuso itu sedang mengisi BBM jenis solar informasi yang berhasil di himpun mengatakan bahwa, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 34.157.04 Kadu Agung Tigaraksa Tangerang itu sudah berlangsung lama, bahkan diduga oknum karyawan SPBU dan mafia minyak sudah saling bekerja sama.
“tidak mungkin staf-sataf di SPBU itu tidak tahu praktek curang itu,” kata salah seorang sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.
Ditempat terpisah Wawan aktivis yang ada di Kab Tangerang angkat bicara terkait adanya kegiatan yang diduga Penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 34.157.04 Kadu Agung Tigaraksa Tangerang sudah sering kami lihat.
Wawan meminta aparat kepolisian yang ada di wilayah hukum polres Tangerang untuk melakukan tindakan tegas dan turun langsung ke lapangan dengan adanya pemberitaan di media ini. Berdasarkan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan ga bumi dapat dipidana 6 tahun dan denda 60.000.000.000 Miliyar.
Redaksi Sbp/Afn